Sunday, 14 October 2018

TUGAS EKONOMI KOPERASI

  • Nama : MUHAMMAD HAFIDZ

    NPM  : 14216883

    Kelas  : 3EA25

    UNIVERSITAS GUNADARMA

     

    MATERI 1

    KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

     

    A. KONSEP KOPERASI

    Konsep koperasi itu terdiri dari 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep koperasi negara berkembang. Berikut ini adalah penjelasan tentang masing-masing konsep tersebut.
    1. Konsep Koperasi Barat
    Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
    Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
    1. Konsep Koperasi Sosialis
    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
    1. Konsep Koperasi Negara Berkembang
    Konsep koperasi Negara berkembang ialah konsep koperasi yang sudah berkembang dan memiliki ciri tersendiri, dengan adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

    B. ALIRAN KOPERASI

    Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
    1. Aliran Yardstick
    Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Aliran ini pada umumnya dapat dijumpai di negara-negara yang beridiologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisir, dan mengoreksi berbagai masalah yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dalam aliran ini bersifat netral. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat, maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri. Aliran ini mempunyai pengaruh sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
    1. Aliran Sosialis
    Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Aliran Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi. Campur tangan pemerintah ini menyebabkan hilangnya otonomi koperasi. Menurut aliran sosialis, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif dan efisien untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga sebagai alat menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi. Aliran ini dapat dijumpai di Negara Eropa Timur dan rusia.
    1. Aliran Persemakmuran(Commonwealth)
    Aliran persemakmuran ini sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dangan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Maka sistem aliran ini sebagai alat yang paling efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

    C. SEJARAH KOPERASI

    1. Sejarah Lahirnya Koperasi
    Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
    Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
    Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
    Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

    2. Sejarah Koperasi di Indonesia
    Singkat sejarah adanya koperasi di Indonesia. pada abad ke 20 umumnya hasil yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang kaya, koperasi tumbuh dari kalangan rakyat. Ketika menderita dalam keadaan ekonomi yang sulit dan orang-orang yang hidup dengan ekonomi terbatas, maka dari situlah terdorong untuk mempersatukan diri untuk meolong dirinya sendiri dan manusia yang lainnya. Koperasi di Indonesia dikenalkan oleh R. A. Wiriaatmadjadi Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. pada tanggal 12 Juli 1947. Kongres pertama koperasi pada saat itu di Tasikmalaya. Tanggal kongres tersebut ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia. Secara garis besar ada 2 masa sejarah berkembangnya koperasi di indonesia, yaitu pada masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
    • Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan.
    • Dimasa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

     MATERI 2

    PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 




     

    A. PENGERTIAN KOPERASI

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hUkum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
    Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
    1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
    2. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

    Definisi ILO (International Labour Organization)
    Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of persons).
    • Penggabungan orang -orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
    • Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
    • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
    Definisi Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
    Definisi Dooren
    Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
    Definisi Hatta
    Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’. Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak- tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
    1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
    2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
    3. Ukuran harus benar dan dijamin
    4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
    Definisi Munkner
    Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
    Definisi UU No. 25/1992
    Undang-undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
    Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
    • Koperasi adalah badan usaha (Business Enterprise).
    • Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi.
    • Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”.
    • Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
    • Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”.
    TUJUAN KOPERASI
    Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

    B. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    Prinsip Munkner
    Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu:
    • Keanggotaan bersikap sukarela
    • Keanggotaan terbuka
    • Pengembangan anggota
    • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
    • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
    • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
    • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
    • Efisiensi ekonomi dan perusahaan koperasi
    • Perkumpulan dengan sukarela
    • Kebebasan dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
    • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
    • Pendidikan anggota
    Prinsip Rochdale
    Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
    • Pengawasan secara demokratis (democratic control).
    • Keanggotaan yang terbuka (open membership).
    • Bunga atas modal di batasi (a fixedor limited interest on capital).
    • Pembagian SHU sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members in proportion to their purchases).
    • Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis).
    • Barang yang di jual harus asli dan tidak di palsukan (selling only pure and anadulterated goods).
    • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative principles).
    • Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality).
    Prinsip Raiffeisen
    Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
    • Swadaya.
    • Daerah kerja terbatas.
    • SHU untuk cadangan.
    • Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
    • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
    • Usaha hanya kepada anggota.
    • Keanggotaan berdasarkan watak, bukan uang.
    Prinsip Schulze
    Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
    • Swadaya.
    • Daerah kerja tak terbatas.
    • SHU untuk cadangan dan dibagikan untuk karyawan.
    • Tanggung jawab anggota terbatas.
    • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
    • Usaha tidak terbatas tidak hanya kepada anggota.
    Prinsip ICA(International Cooperative Alliance)
    ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat (open and voluntarily membership).
    • Pemimpin yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member one vote).
    • Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
    • SHU di bagi 3: sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun international (intercooperative network)
    Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
    Prinsip koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967:
    • Sifat keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
    • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
    • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing.
    • Adanya pembatasan modal dan bunga.
    • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
    • Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
    Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    • Pengelolaan dilakulan secara demokratis.
    • Pembagian SHU di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal.
    • Kemandirian.
    • Pendidikan perkoperasian.
    • Kerja sama antar koperasi.


      MATERI 3

      BENTUK ORGANISASI, HIRAKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

                  

      BENTUK ORGANISASI

      Menurut Hanel :
      • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
      • Sub sistem koperasi :
      • individu (pemilik dan konsumen akhir)
      • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
      • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
      Menurut Ropke :
      Memiliki  Identifikasi Ciri Khusus :
      ·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
      ·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
      ·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
      ·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
      Sub sistem
      ·         Anggota Koperasi
      ·         Badan Usaha Koperasi
      ·         Organisasi Koperasi
      Di Indonesia :
      • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
      •Rapat Anggota,
      • Wadah anggota untuk mengambil keputusan
      • Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
      • Penetapan Anggaran Dasar
      • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
      • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
      • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
      • Pengesahan pertanggung jawaban
      • Pembagian SHU
      • Penggabungan, pendirian dan peleburan
      A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
      Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
      B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
      Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
      C. Bentuk organisasi di Indonesia
      Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

      HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB

       Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
      Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
      Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
      UU 25 Th. 1992 pasal 39:
      • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
      • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


      Pengurus
      • Tugas
      • Mengelola koperasi dan usahanya
      • Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
      • Menyelenggaran Rapat Anggota
      • Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
      • Maintenance daftar anggota dan pengurus
      • Wewenang
      • Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
      • Meningkatkan peran koperasi
      Pengawas
      • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
      UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
      • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
      • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
      Pengelola
      • Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
      • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

      POLA MANAJEMEN KOPERASI

      Pola Manajemen Koperasi
      1. Manajemen Koperasi
      Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain.
      Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
      2. Rapat Anggota
      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
      – Menetapkan anggaran dasar koperasi;
      – Menetapkan kebijakan umum koperasi;
      – Menetapkan anggaran dasar koperasi;
      – Menetapkan kebijakan umum koperasi;
      – Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
      – Memberhentikan pengurus; dan
      – Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
      Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
      Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
      – Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
      – Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
      – Penilaian laporan pengawas
      – Menetapkan pembagian SHU
      – Pemilihan pengurus dan pengawas
      – Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
      – Masalah-masalah yang timbul

      DAFTAR PUSTAKA : 

      http://junioribel.blogspot.co.id/2014/09/konsep-aliran-sejarah-koperasi.html
      https://sifafauziah692.wordpress.com/2013/09/25/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
      https://rizkifadillah25.wordpress.com/2013/10/02/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
      https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
      http://kalistaoctavia.blogspot.co.id/2013/10/pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi.html
      http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
      http://iankailola95.blogspot.co.id/2013/10/organisasi-dan-manajemen-koperasi_15.html (sabtu, 21/11/2015,07.12)
      https://aryamahesa.wordpress.com/2012/10/14/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/(sabtu, 21/11/2015,07.15)
      https://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/(sabtu, 21/11/2015,07.20)
      https://hasyifanura.wordpress.com/2015/10/02/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/(sabtu, 21/11/2015,07.21)
      http://rizachnial.blogspot.co.id/2014/11/bentuk-organisasi-koperasipola.html (sabtu, 21/11/2015,07.25)